Disbunak Paser Monitoring Harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Perusahaan Tak Bisa Ambil Keputusan

Disbunak Paser Monitoring Harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Perusahaan Tak Bisa Ambil Keputusan

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser bersama gabungan forum petani kelapa sawit, Disperindagkop dan UKM beserta unsur Forkopimda melakukan monitoring Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Monitoring dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII unit PMS Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Selasa (26/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut, baik Pemda maupun gabungan forum meminta kejelasan pihak PTPN XIII mengenai harga TBS yang tidak mengikuti penetapan sesuai dengan edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar, semua aspirasi dari asosiasi petani sudah disampaikan ke pihak perusahaan," terang Djoko.

Dalam monitoring awal ini, Pemda Paser menyasar PKS yang terdekat dulu, kemudian dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan hal yang sama pada PKS lainnya.

Pada pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang, pihak manajemen perusahaan belum bisa mengambil keputusan untuk menetapkan harga TBS Rp1.600.

"Pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang tadi, manajemennya belum bisa mengambil keputusan. Saya juga sudah coba telfon manajemen pusatnya tadi juga tidak direspon," beber Djoko.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono menyampaikan hasil monitoring yang dilakukan berjalan dengan baik, dengan mempertemukan pihak perusahaan dengan petani."Kita harapkan ada hasil positif pada pertemuan yang akan datang, sesuai permintaan dari petani, kita akan hubungi direksinya langsung yang bisa mengambil keputusan dan sebagainya," tegas Kepala Disbunak Paser.

Sumber berita : https://kaltim.tribunnews.com/2022/07/26/disbunak-paser-monitoring-harga-tbs-di-ptpn-xiii-long-pinang-perusahaan-tak-bisa-ambil-keputusan

Related Posts

Leave a Comment