Tim Kemitraan Disbunak Paser dan YHT Fasilitasi Pertemuan Kelompok Pekebun Sawit Dengan PT. Buana Wirasubur Sakti

Tim Kemitraan Disbunak Paser dan YHT Fasilitasi Pertemuan  Kelompok Pekebun Sawit  Dengan        PT. Buana Wirasubur Sakti
Pertemuan 7 Kelompok Pekebun dan PT. Buana Wirasubur Sakti Yang Diinisasi Disbunak Paser dan Yayasan Hutan Tropis

Tana Paser (6/1/2021). Bertempat di Ruang Rapat Disbunak Paser, Tim Kemitraan Disbunak Paser bersama 7 Kelompok Pekebun Sawit dari Desa Keluang Paser Jaya, Rangan, Padang Jaya, Kendarom, Kertabumi, Klempang Sari dan  Modang melakukan pertemuan dengan manajemen PKS PT. Buana Wirasubur Sakti (PT. BWS) dalam rangka melakukan kemitraan jual beli TBS maupun bentuk kemitraan lainnya. PT. BWS yang hadir adalah manager PKS Agus Salim (Ahong) dan Fernando, menyampaikan keinginan dapat bermitra dengan kelompok pekebun sekitar lokasi PKS dengan pola perjanjian kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak. Dalam pengarahannya, Djoko Bawono selaku Kadisbunak Paser, didampingi oleh Jafung Ahli Muda Analis Pasar Hasil Pertanian, Lilik Dwi Suryani mengapresiasi pertemuan tersebut dan mengingatkan pentingnya PKS yang ada di wilayah Kabupaten Paser melakukan kemitraan dengan kelompok pekebun sesuai amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Paer Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Niaga  dan Angkutan Kelapa Sawit. Selanjutnya Djoko menyampaikan bahwa kemitraan tersebut merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Paser, sesuai Visinya  "Mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera)". Hadir pula pada acara tersebut Staf Yayasan Hutan Tropis (YHT), Kabupaten Paser, Rio, Teguh dan Daning yang memfasilitasi penyusunan draf  perjanjian kerjasama kemitraan dan selanjutnya segera melakukan perbaikan perjanjian kerjasama setelah mendapatkan masukan dari kedua belah pihak.

Dalam kesempatan tersebut beberapa pasal krusial pada perjanjian kerjasama dilakukan pembahasan oleh peserta pertemuan dan mendapatkan kesimpulan akan dilakukan perbaikan sesuai  kesepakatan bersama. Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah masuk draf final adalah antara PT. BWS dengan KUD Tani Subur Desa Rangan yang diinisiasi oleh Disbunak Paser dan YHT.  Adapun pasal krusial yang berhasil disepakati adalah penentuan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan harga TBS yang standar melalui harga yang ditetapkan oleh Pemerintah (Disbun Provinsi). Adapun Kelompok Pekebun lainnya pada dasarnya sangat berkeinginan dapat melakukan kemitraan dengan PT. BWS dengan harapan agar anggota kelompok pekebunnya mendapatkan  harga yang wajar dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, namun perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada anggotanya dari Disbunak Paser dan PT. BWS.


Ditulis Oleh : Djoko Bawono

 

 

 

Related Posts

Leave a Comment