Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021

INFO KEGIATAN

Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini untuk memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.

Berdasarkan pertimbangan pentingnya penyusunan  SKP bagi Pegawai Dinas Perkebunan dan Peternakan, Bagian Sekretariat dalam hal ini  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pejabat Struktural dan Fungsional Umum di Lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Paser pada Rabu (26/01/2022).

Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP ini terjadi peningkatkan pemahaman ASN dalam menyusun SKP format baru sesuai PermenPANRB nomor 8 Tahun 2021 tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Acara dihadiri oleh perwakilan dari Bidang-bidang dan UPTD-UPTD dilingkup Dinas Perkebunan dan Peternakan.

 

Written by isyana_maya@gmail.com (Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Disbunak)

Related Posts

Leave a Comment