Bidang Prasarana Sarana Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan dan Peternakan

  • Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2).Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan program Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
  2. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugas Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan;
  6. pelaksanaan kebijakan dibidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan;
  7. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan;
  9. penyusunan kebijakan di Bidang Prasarana dan Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan;
  10. penyediaan dukungan infrastruktur perkebunan dan peternakan;
  11. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi perkebunan dan peternakan;
  12. penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin perkebunan dan peternakan;
  13. pemberian bimbingan pembiayaan perkebunan dan peternakan;
  14. pemberian fasilitasi investasi perkebunan dan peternakan;
  15. melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di Bidang Perkebunan dan Peternakan;
  16. pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
  17. fasilitasi promosi produk di Bidang Perkebunan dan Peternakan;
  18. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  19. pemberian izin/rekomendasi di Bidang Perkebunan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  20. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang perkebunan dan Peternakan;
  21. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
  22. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  23. penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di Bidang Perkebunan;
  24. penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di Bidang Perkebunan;
  25. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Peternakan pada Dinas;
  26. pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  27. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di bidang prasarana sarana, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan dan peternakan; dan
  28. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.