STDB BUKAN PERIZINAN, TETAPI PELAYANAN PEMERINTAH PADA PEKEBUN

STDB BUKAN PERIZINAN, TETAPI PELAYANAN PEMERINTAH PADA PEKEBUN
Penggunaan Drone untuk pemetaan lokasi pekebun pemohon STDB

STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) bukan merupakan mekanisme perizinan tetapi pelayanan pemerintah kepada pekebun. Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan/Ketua Sekretariat RAN KSB/National Director SPOI UNDP menyatakan hal ini.

Alur penerbitan STDB adalah ditjenbun/dinas melakukan sosialiasi , capacity building dan pembentukan tim pendataan. Kemudian membentuk tim pendataan tingkat desa yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Tim ini melakukan pendataan pekebun dengan cara mengumpulkan untuk mengisi form atau petugas yang mendatangi . Hasil pendataan ini dibawa ke tim verifikasi tingkat kabupaten yang bersifat lintas sektor dan melakukan overlaying dengan peta kawasan hutan.

Tim verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan. Setelah itu diterbitkan STDB oleh bupati atau kepala dinas. Prioritas bagi pekebun yang sudah clear and clean.

Manfaat STDB bagi pekebun kelapa sawit adalah pendataan untuk mendukung statistik perkebunan; persyaratan PSR; persyaratan ISPO; kelengkapan mendapatkan bantuan APBN atau pendanaan lainnya; bahan penyusunan kebijakan; peningkatan daya saing perkebunan (mampu telusur/tracebility); penguatan tata kelola.

Tahun 2019 STDB ditargetkan 1000 pekebun di 2 provinsi realisasi 996 pekebun; tahun 2020 target 3.770 pekebun di 7 provinsi realisasi 3.500 pekebun; tahun 2021 masih di 7 provinsi target 10.000 pekebun , sampai 30 April tercapai 3.000 pekebun; tahun 2022 ditargetkan 20.000 pekebun di 16 provinsi.

Tantangan penerbitan STDB adalah sumber pembiayaannya masih menggunakan APBN (Dekon); masih adanya perbedaan persepsi dalam proses penerbitan STDB oleh instansi teknis di kabupaten/kota; keterbatasan kapasitas dan jumlah SDM yang terlibat dalam proses penerbitan STDB; adanya tumpang tindih kebun masyarakat dalam kawasan hutan; koordinasi dan sinergi instansi terkait belum optimal; adanya keengganan pekebun untuk mengurus STDB (takut jadi objek pajak).

Solusinya adalah perlu alternatif sumber pembiayaan penerbitan STDB non APBN yaitu BPDPKS; sosialisasi proses STDB yang lebih intensif di sentra-sentra sawit; peningkatan kapasitas SDM (penanganan pemetaan oleh BIG) dan penambahan SDM; koordinasi dan sinergi yang lebih intensif/regular oleh para pihak/pemanfaatan forum multipihak di level provinsi/kabupaten untuk penyelesian kebun tumpang tindih dan dalam kawasan hutan); peningkatan partisipasi para pihak yaitu pelaku usaha, CSO, akademisi, asosiasi petani sawit; pemanfaatan IT untuk penerbitan STDB, e-STDB diluncurkan Juli 2018 saat ini sedang proses berbasis android.

Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024 lewat Inpres nomor 6 tahun 2019 terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan dan 118 keluaran. Sebagai tindak lanjutnya telah dibentuk forum multipihak tingkat nasional melibatkan 14 kementerian/lembaga; forum multipihak di 5 provinsi dan 5 kabupaten sentra sawit. Peran serta pemangku kepentingan sangat diperlukan termasuk pelaku usaha, NGO dan CSO.

Lima komponen RAN KSB adalah penguatan data, koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; percepatan sertifikasi ISPO dan akses pasar.

Kegiatan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur adalah penyusunan pedoman pendataan pekebun, melakukan pemutakhiran informasi Geospasial Tematik (IGT) kebun kelapa sawit; melakukan pendataan pekebun dan pemetaan lokasi kebunnya, yang diperbaharui secara berkala. 

Sumber berita : Mediaperkebunan.id

Related Posts

Leave a Comment