Dengan adanya STD-B, pekebun dapat mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang merupakan Salah satu syarat dalam Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan sebuah dokumen legal dari pemerintah untuk pekebun (terutama kelapa sawit) dengan luas lahan di bawah 25 hektare, tujuan utama dari pendaftaran ini di harapkan proses perencanaan dan pemantauan perkebunan menjadi semakin efektif dan efisien.
Manfaat langsung terhadap pekebun adalah akan membantu mendapatkan fasilitas pelatihan dari pemerintah seperti : program penyaluran bibit, peremajaan, sampai pada pemasaran
untuk persyaratan nya, secara umum pekebun dapat memperhatikan hal berikut
1. Luas kebun tidak lebih dari 25 hektare
2. Lokasi kebun tidak boleh berada pada area kawasan hutan
3. Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan lahan (SHM)
4. Menyertakan salinan KTP pemilik kebun
5. Mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan STD-B
6. Menyediakan titik koordinat lokasi kebun yang di daftarkan.
Hal ini juga menjadi dasar pekebun untuk mengikuti program ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang merupakan sertifikasi wajib pemerintah terhadap industri kelapa sawit, bertujuan menjamin keberlanjutan, daya saing, dan kualitas produk sawit indonesia dengan standar legalitas, sosial, serta ekonomi, yang telah di atur dalam perpres No.44 Tahun 2020 dan PermenPtan No.38 tahun 2020
Pada tahun 2025, 10 Koperasi Unit Desa (KUD) dan pada tahun 2026, 5 Koperasi Unit Desa di kabupaten paser telah mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
Djoko Bawono selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) kabupaten paser berharap “Dengan pencapaian ini dapat memaksimalkan peluang bagi petani sawit yang tergabung dalam KUD untuk bermitra dengan perusahaan kelapa sawit (PKS)”


