- Version
- Download 14
- File Size 4 MB
- File Count 1
- Create Date 21 January 2026
- Last Updated 21 January 2026
RENSTRA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN PASER TAHUN 2025 - 2029
RENSTRA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KAB. PASER 2025 - 2029
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser disusun sebagai dokumen perencanaan jangka menengah selama 5 (lima) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di bidang perkebunan dan peternakan. Penyusunan Renstra ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Renstra Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser disusun secara selaras dengan Renstra Kementerian Pertanian Republik Indonesia, khususnya yang terkait dengan urusan perkebunan dan peternakan, untuk memastikan kesesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional di sektor pertanian.
Di tingkat provinsi, Renstra Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser juga memperhatikan Renstra Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Renstra Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur guna mendukung kesinambungan dan integrasi perencanaan antar wilayah dan tingkatan pemerintahan.
Selain itu, penyusunan Renstra Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser secara langsung mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser.


