Uncategorized|

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser melalui bidang peternakan dan kesehatan hewan menggelar Rapat Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban Tahun 2026 yang di pimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Al Habib, pada tanggal 7 Mei 2026 di ruang rapat Disbunak Kabupaten Paser.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan hewan kurban serta keamanan pangan asal hewan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1447 H/2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh pegawai UPT Puskeswan se-Kabupaten Paser, UPTD Rumah Potong Hewan (RPH), serta UPTD Perawatan dan Pembibitan Ternak. Kegiatan berlangsung dengan pembahasan teknis terkait pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di lapangan.

Materi dan Sosialisasi disampaikan oleh Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang PKH Sutriani, S.Pt dan drh. Al Meisar P dalam kegiatan ini meliputi Mitigasi Risiko Penyakit Hewan Menular/Zoonosis dan Peningkatan Kesejahteraan Hewan pada Penyelenggaraan HBKN Idul Adha 1447 H/2026, serta tata cara penginputan laporan AMPM (Ante Mortem dan Post Mortem) Pengawasan Hewan Kurban Tahun 2026.

Dalam pemaparan notulen dan dokter hewan, disampaikan beberapa poin penting di antaranya:

  • Surat Himbauan Mitigasi Risiko Penyakit Hewan Menular/Zoonosis dan Peningkatan Kesejahteraan Hewan pada Penyelenggaraan HBKN Idul Adha 1447 H/2026.
  • Surat Keputusan Petugas Pengawas dan Pemeriksa Hewan Kurban Tahun 2026.
  • Pembagian wilayah tim pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban.
  • Tata cara penginputan laporan Ante Mortem dan Post Mortem data pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban melalui aplikasi pelaporan.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta rapat. Dari hasil diskusi tersebut diperoleh beberapa kesepakatan penting, di antaranya petugas diharapkan mampu melaporkan data pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban melalui aplikasi iSIKHNAS secara tepat dan cepat.

Selanjutnya, seluruh peserta juga sepakat untuk mulai meningkatkan ketertiban administrasi dalam pelaporan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di masing-masing wilayah kerja.

Dalam rapat tersebut juga disepakati jadwal pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban yang akan dilakukan selama empat hari, meliputi H-1 pelaksanaan Idul Adha untuk pemeriksaan Ante Mortem serta H+1 hingga H+3 atau hari Tasyrik untuk pemeriksaan Post Mortem.

Sebagai langkah pencegahan dini terhadap penyebaran penyakit hewan menular dan zoonosis, Disbunak Paser juga akan melakukan pengedaran surat himbauan terkait mitigasi risiko penyakit hewan menular serta peningkatan kesejahteraan hewan pada penyelenggaraan HBKN Idul Adha 1447 H/2026 kepada seluruh pihak terkait.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disbunak Kabupaten Paser berharap pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban tahun 2026 dapat berjalan optimal, tertib administrasi, serta mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk hewan kurban yang sehat, aman, utuh, dan halal (ASUH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window