Berita|

Paser, 24 Agustus 2026 — Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (UPTD RPH) Jone menegaskan bahwa layanan pemotongan hewan di RPH Jone tidak hanya diperuntukkan bagi penjagal atau pedagang daging di pasar saja.

RPH Jone juga melayani masyarakat umum yang membutuhkan jasa pemotongan hewan, baik untuk keperluan acara maupun kebutuhan pribadi. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan stigma yang berkembang di masyarakat bahwa RPH Jone hanya menerima pemotongan hewan dari para penjagal dan penjual daging di pasar saja.

Plt. Kepala UPTD RPH Jone, Rita Pertina Ningsih, S.P., Menyampaikan “siapa pun masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan hewan dapat memanfaatkan fasilitas RPH Jone, selama memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku“.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik untuk acara keluarga, kegiatan masyarakat, maupun kebutuhan pribadi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk membawa hewan yang akan dipotong ke RPH Jone.

Keberadaan RPH juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pemotongan hewan yang lebih tertib, higienis, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan serta keamanan pangan.

Melalui keterbukaan layanan tersebut, Disbunak Kabupaten Paser berharap masyarakat semakin mengetahui fungsi RPH Jone dan tidak lagi ragu memanfaatkan fasilitas yang tersedia. RPH Jone hadir bukan hanya untuk mendukung aktivitas perdagangan daging, tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pemotongan hewan secara resmi dan sesuai prosedur. (TR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window