Disbunak Melaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Data Perkebunan di Balai Penyuluh Pertanian

Disbunak Melaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Data Perkebunan di Balai Penyuluh Pertanian

Selama 2 hari (23-24 Februari 2022), Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser khususnya pada Sub Koordinator Produksi Bidang Perkebunan dan Sub Koordinator Perencanaan melaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Data Perkebunan dan menyampaikan program-program unggulan di Disbunak Kab. Paser, di BPP Tanah Grogot, BPP Kuaro, BPP Long Ikis dan BPP Long Kali.

Data merupakan bahan utama yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan perkebunan kedepan. Syarat data perkebunan yang berkualitas adalah data yang sahih (valid), handal (reliable), mutakhir (up to date), obyektif (objective) dan konsisten (consistent). Sahih dimaksudkan adalah sah, dapat diterima karena dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, handal artinya dapat diandalkan, mutakhir adalah data terbaru, obyektif adalah keadaan yang sebenarnya dan konsisten yang dimaksudkan adalah data tersebut tetap tidak berubah-ubah. Upaya untuk mendapatkan data yang berkualitas tersebut harus melalui tahap yang panjang, berjenjang dan memerlukan waktu yang bukan sebentar.

Penyusunan data perkebunan diperlukan komitmen dan kepedulian, perlu adanya pertemuan sinkronisasi berjenjang dari tingkat desa, maupun petugas data (BPP), kecamatan maupun Disbunak. Dalam pengelolaan data komoditas perkebunan, para petugas menggunakan buku pedoman resmi dari Kementerian Pertanian. Metodologi pengumpulan data komoditas perkebunan dilakukan melalui survey lapangan. Standar data yang berkualitas yang telah dikeluarkan dari Kementerian Pertanian maupun luar Kementerian Pertanian harus dipatuhi, berapa populasi tanaman setiap hektar, apa wujud produksi yang dihasilkan dan berapa produktivitas per hektar yang wajar. Hal seperti ini harus dianalisis dengan baik dan benar. 

Data yang sahih, handal, mutakhir, obyektif dan konsisten akan meminimalkan kesalahan dalam penerapan kebijakan dan sasaran dalam rangka mencapai target seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Perkebunan.  

Penulis : Nur Rahmi

Related Posts

Leave a Comment