Disbunak Paser Lakukan Penilaian Fisik Kebun Plasma PT. Langgeng Muara Makmur (Minamas Group)

Disbunak Paser Lakukan Penilaian Fisik Kebun  Plasma PT. Langgeng Muara Makmur (Minamas Group)

Tana Paser (19/1/2022). Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2015 tanggal 01 September 2015  tentang Pembangunan Kebun Kemitraan Untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan Perkebunan dan Surat Direktur Utama PT. Langgeng Muara Makmur No. : 129/LMR/UM/PSD/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 tentang Permohonan Penilaian Fisik kebun Plasma dalam rangka konversi kebun kemitraan Koperasi Harapan Bayu untuk Desa Segendang Kecamatan Batu Engau seluas 112 hektar dan Desa Keladen Kecamatan Tanjung Harapan seluas 145 hektar dengan ini disampaikan bahwa telah selesai dilaksanakan penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat Pola KKPA Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan terhadap Koperasi Harapan Bayu. Adapun hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Kebun Plasma Disbunak Paser dengan jumlah personil 8 (delapan) orang, telah dituangkan dalam berita acara hasil penilaian fisik kebun kemitraan sebagaimana terlampir dengan uraian sebagai berikut :

   1. Pelaksanaan Penilaian.

  • Surat Tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Nomor : 090/037/ST/DISBUNAK/2022 tanggal  6 Januari 2022 tentang Surat Perintah Tugas Penilaian Fisik Kebun Plasma PT. Langgeng Muaramakmur di Desa Segendang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser;
  • Adapun penilaian dilaksanakan dengan metode sampling terhadap kebun kelapa sawit tahun tahun tanam 2018 dengan luas yang telah memasuki umur produktif dengan jumlah kebun yang dijadikan sampel adalah 64 hektar atau (25%) dari luas 257 hektar;.
  1. Hasil Penilaian Fisik

Setelah selesai dilaksanakannya penilaian fisik kebun kelapa sawitrakyat  Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan di Koperasi Harapan Bayu tahun tanam  2018  dengan sampel sebanyak 64 hektar  atau  (25%),  secara  umum telah menggambarkan  atau  telah mewakili seluruh kebun kelapa sawit petani peserta Koperasi Harapan Bayu yang diusulkan  untuk dinilai  seluas  257 hektar dengan  klasifikasi  kelas A   sebanyak 64 hektar sample atau 100%, dan telah memenuhi standar teknis untuk dialihkan dari PT. Langgeng Muaramakmur kepada Koperasi Harapan Bayu. Hasil penilaian pertumbuhan tanaman cukup baik dengan nilai rata-rata diatas 80 yang terpenuhinya jumlah populasi tanaman, jumlah pohon telah  berbunga, jumlah pohon telah berbuah, dan berat tandan rata-rata telah mencapai  5 Kg/tandan.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut di atas, maka harus segera dilaksanakan perbaikan teknis kebun oleh mitra usaha PT. Langgeng Muaramakmur, sebagaimana tercantum pada Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola KKPA Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan Koperasi Harapan Bayu yang dilaksanakan  pada  tanggal 11 - 14 Januari 2022.

  1. Laporan Perbaikan

Laporan hasil perbaikan teknis yang dilaksanakan sesuai rekomendasi pada Berita Acara Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola KKPA Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan untuk (kelas kebun B) dalam waktu 6 (enam) bulan dan (kelas kebun C) dalam waktu 1 (satu) tahun agar disampaikan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.

 

Ditulis Oleh : Yulihadi, S.Hut

Related Posts

Leave a Comment