Jelang Idul Adha 1443 H, Disbunak lakukan Pemeriksaan Hewan Qurban

Jelang Idul Adha 1443 H, Disbunak lakukan Pemeriksaan Hewan Qurban
Tim Disbunak Lakukan Pemeriksaan Hewan Qurban

Tana Paser (Juni 2022). Dinas Perkebunan dan Peternakan bersama UPT Puskeswan di Kabupaten Paser Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban di Wilayah Kabupaten Paser sebagai upaya untuk menjamin hewan tersebut telah memenuhi syarat untuk disembelih dan salah satu langkah antisipasi sebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pelayanan kepada pelaku usaha jual beli ternak dan pe-Qurban ternak, agar ternak yang digunakan layak, sehat, dan sesuai ketentuan syariat Islam.” Ujar drh. Habib

Kegiatan ini dilaksanakan 2 Minggu sebelum pelaksanaan kurban dan setelah pemotongan hewan kurban. Tahap pertama yaitu sebelum dipotong dilakukan pemeriksaan antemortem di para pedagang hewan qurban atau di kandang yang menjual hewan Qurban. untuk saat ini, hasil dari ternak yang sudah diperiksa Antemortem tidak ditemukan suatu penyakit atau kecacatan. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberikan tanda berupa kalung layak Qurban/SEHAT dari Dinas Perkebunan dan Peternakan.  Dari hasil Wawancara kepada penjual hewan ternak, ternak yang akan dikurbankan mayoritas berasal dari NTT, dimana daerah tersebut masih bebas Penyakit PMK.

Tahap kedua, Disbunak Melakukan pemeriksaan Postmortem atau pemeriksaan setelah disembelih yang akan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat pemotongan hewan yang tersebar diWilayah Kabupaten Paser seperti masjid-masjid, Sekolah, Instansi/ Kantor dan lainnya. Tujuan Pemeriksaan ini agar daging Qurban yang di distribusikan kemasyarakat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Selain kegiatan pemeriksaan pada hewan Qurban, Disbunak bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser melaksanakan sosialisasi kepada panitia qurban tentang bagaimana tatacara berkurban dalam keadaan ancaman wabah PMK. hal ini bertujuan agar ibadah qurban dapat dilaksanakan  sesuai dengan syarat pelaksanaan qurban, keamanan pangan, dan pencegahan terhadap penyebaran ancaman wabah PMK.

Penulis : drh. Astika & Ratna, S.Pt

Related Posts

Leave a Comment