Sosialisasikan STD-B Ke Pekebun Sawit Desa Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro Oleh Disbunak Paser

Sosialisasikan  STD-B Ke Pekebun Sawit  Desa Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro Oleh Disbunak Paser
Kadisbunak Menyampaikan Sosialisasi STD-B Di Desa Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro (14/8/2023)

Kuaro (14/8/2023). Kadis Perkebunan dan Peternakan Paser, Djoko Bawono didampingi Kabid Perkebunan,  Siti Fatimah dan staf Disbunak menghadiri acara sosialisasi STD-B di Desa Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro, dengan peserta sosialisasi adalah anggota KUD Usaha Taka. Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua BPD Desa Keluang Paser Jaya, Junaidi dan Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Taka, Si'in. Acara tersebut dihadiri kurang lebih 35 orang dan dalam acara sosialisasi tersebut, Kadis Perkebunan dan Peternakan Paser menyampaikan materi penting STD-B bagi pekebun sawit swadaya yang mana kebun sawit tersebut ke depan harus dilakukan sertifikasi ISPO. Dalam paparannya Kadisbunak menyampaikan bahwa STDB adalah bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.

Status masa berlakunya STD-B tersebut, selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan oleh Pekebun yang namanya tertera. STD-B menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi (1) perubahan atas pemilik, (2) perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, (3) tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya. STD-B  tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya. Sesuai dengan lampiran I Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati/Walikota juga mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No 105 Tentang STDB, STDB bagi Pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan. Selain mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini juga bermanfaat dalam kelengkapan mendapatkan bantuan Pemerintah melalui APBN serta Pendanaan lainnya.

 

Ditulis Oleh : Djoko Bawono

Related Posts

Leave a Comment