Berani Mainkan Harga TBS, Pabrik “Nakal” Akan Kena Sanksi

Berani Mainkan Harga TBS, Pabrik “Nakal” Akan Kena Sanksi

JAKARTA, SAWIT INDONESIA –  Kementerian Pertanian RI berkomitmen menjaga pelaksanaanstabilisasi harga minyak goreng  melalui Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan menindaklanjuti informasi dari petani berkaitan turunnya harga TBS sawit yang ditetapkan  sejumlah pabrik sawit.

“Sudah ada arahan dari Dirjen Perkebunan kepada dinas perkebunan baik kabupaten dan kota untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat pabrik,” ujar Dedi Djunaedi, Direktur Pengolahan dan Hasil Pemasaran Ditjen perkebunan melalui sambungan telepon, Senin  (31 Januari 2022).

Tindakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Minyak Goreng yang dipimpin Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan, Minggu Malam (30 Januari 2022). Salah satu pembahasan rapat tersebut berkaitan dampak kebijakan DMO-DPO minyak goreng yang berimbas kepada harga TBS sawit di tingkat petani.

Dedi Djunaedi yang hadir dalam rapat tersebut menyebutkan telah disepakati upaya meminimalisir penurunan harga TBS. Atas dasar itulah, dikatakan Dedi, dinas perkebunan kabupaten maupun kota diminta mengawasi harga pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit.

“Dinas perkebunan kabupaten serta kota dapat melanjutkan hasil laporannya kepada Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi,” ujar Dedi.

“Kami menghimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak. Tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN,” tegas Dedi.

Di Riau, kata Dedi, sesuai arahan Dirjenbun bahwa dinas perkebunan provinsi telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se Provinsi Riau agar Dinas Perkebunan Kab/Kota melaporkan  data pembelian TBS ke PKS. Selanjutnya, mereka akan menyampaikannya ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau hari ini yang akan dilaporkan ke pemerintah pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat.

“Kami menghimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak. Tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN,” tegas Dedi.

Selain itu, upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Ditjen Perkebunan adalah:
1. Melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Perkebunan untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan kepada PKS yang telah menurunkan harga secara sepihak, untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara tegas sesuai kewenangannya.
2. Menghimbau kepada Tim penetapan Harga Provinsi untuk memastikan perhitungan Indeks K serta komponen lain yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS produksi pekebun. Data pembanding adalah data harga realisasi penjualan KPBN bukan Domestic Price sebesar Rp. 9300.
3. Ikut mengawal lelang KPBN hari ini Senin 31 Jan 2022 untuk menjaga harga lelang KPBN tidak begitu jauh dari harga internasional ( Malaysia dan Rotterdam), apabila ada perusahaan yang menawar terlalu rendah bahkan dibawah Rp 14.000/kg untuk dapat ditindaklanjuti oleh Kemendag.
4. Bersama Kementerian Perdagangan akan melakukan pembahasan HET pupuk sebagai upaya melindungi para petani sawit yang selama ini sudah terbebani juga naiknya harga, pestisida.

Ia mengatakan langkah pencarian informasi koordinasi telah dilakuakn dinas perkebunan kabupaten/kota untuk mengetahui tindakan sejumlah pabrik sawit yang menetapkan harga beli TBS petani secara sepihak.

“Apabila ada yang melakukan segera dipanggil dan diberikan peringatan untuk tidak melanggar aturan yang terkait penetapan harga beli TBS petani,” ujarnya.

Permentan 1/2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dalam pasal 19 mengenai pengawasan dikatakan bahwa pengawasan penerapan harga TBS provinsi dilakukan oleh Gubernur. Selanjutnya, hasil pengawasan akan diserahkan kepada Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan.

Sanksi terberat bagi perusahaan yang melanggar harga adalah pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Gubernur.

sumber berita : sawitindonesia.com

Related Posts

Leave a Comment