Paser, 25 Juni 2026 – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (UPTD RPH) Jone terus mengintensifkan upaya perlindungan populasi ternak ruminansia besar dengan memasang spanduk sosialisasi larangan pemotongan sapi dan kerbau betina produktif di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Jone, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para peternak, pedagang ternak, pelaku usaha pemotongan hewan, dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan populasi ternak betina produktif sebagai sumber regenerasi ternak di Kabupaten Paser.
Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai larangan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Plt. Kepala UPTD RPH Jone, Rita Pertina Ningsih, S.P., menjelaskan bahwa perlindungan terhadap ternak betina produktif merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan usaha peternakan di Kabupaten Paser.
“Ternak betina produktif memiliki peran penting dalam menghasilkan keturunan dan menjaga ketersediaan populasi ternak di masa mendatang. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak melakukan pemotongan terhadap sapi maupun kerbau betina yang masih produktif,” ujarnya.
Menurut Rita, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu bentuk edukasi yang mudah dilihat dan dipahami oleh masyarakat yang beraktivitas di sekitar RPH maupun pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pemotongan hewan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami ketentuan yang berlaku. Selain aspek hukum, yang lebih penting adalah kesadaran bersama untuk menjaga keberlangsungan populasi ternak sebagai aset ekonomi daerah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa UPTD RPH Jone akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap ternak yang masuk ke rumah potong hewan guna memastikan ketentuan perundang-undangan dipatuhi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Disbunak Kabupaten Paser berharap dapat menekan angka pemotongan ternak betina produktif serta mendukung peningkatan populasi sapi dan kerbau yang berkelanjutan demi kesejahteraan peternak dan ketahanan pangan daerah.


