Paser, Rabu (1/7/2026) – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (UPTD RPH) Jone memasang daftar harga daging sapi dan hasil ikutan di kawasan Pasar Senaken, Kabupaten Paser, sebagai upaya memberikan informasi harga kepada masyarakat dan menciptakan transparansi dalam transaksi jual beli.
Daftar harga yang dipasang memuat harga berbagai bagian daging sapi per kilogram, di antaranya daging Rp160.000, babat Rp80.000, iga Rp100.000, tulang biasa Rp80.000, hati Rp100.000, kaki lengkap Rp40.000, serta kulit Rp3.000. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pedagang maupun konsumen saat bertransaksi di pasar.

Plt. Kepala UPTD RPH Jone, Rita Pertina Ningsih, S.P., mengatakan bahwa pemasangan daftar harga merupakan bentuk pelayanan publik agar masyarakat memperoleh informasi harga yang jelas dan mudah diakses.
“Daftar harga ini kami pasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya informasi harga yang dapat dilihat langsung oleh konsumen, diharapkan transaksi jual beli menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun pembeli,” ujar Rita.
Ia menambahkan bahwa daftar harga tersebut disusun berdasarkan harga yang berlaku di lingkungan rumah potong hewan dan menjadi acuan dalam pemasaran hasil pemotongan sapi.
“Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan harga di lapangan. Apabila terjadi perubahan yang disesuaikan dengan kondisi pasar, daftar harga akan diperbarui sehingga masyarakat selalu mendapatkan informasi yang akurat,” tambahnya.
Melalui penyediaan informasi harga ini, Disbunak Kabupaten Paser berharap tercipta perdagangan daging sapi yang lebih tertib, transparan, serta mendukung perlindungan konsumen di Kabupaten Paser.


