UPTD RPH Jone Terapkan Standar Kebersihan dan Sanitasi untuk Menjamin Keamanan Produk Daging
Paser, Selasa 8 Juni 2026 – Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Jone terus berkomitmen menerapkan standar kebersihan dan sanitasi yang ketat guna menjaga higienitas rumah potong hewan serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Penerapan standar kebersihan dan sanitasi tersebut dilaksanakan di lingkungan UPTD RPH Jone. Kegiatan ini mencakup pembersihan rutin area pemotongan, sanitasi peralatan kerja, pengelolaan limbah yang sesuai prosedur, serta pengawasan kesehatan dan kebersihan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
Plt. Kepala UPTD RPH Jone, Rita Pertina Ningsih, S.P., menjelaskan bahwa kebersihan dan sanitasi merupakan aspek penting dalam menjamin kualitas dan keamanan produk daging yang dihasilkan.

Penerapan standar kebersihan dan sanitasi di rumah potong hewan bukan hanya menjadi kewajiban operasional, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menyediakan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat. Kami mengimbau seluruh petugas untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan kerja serta mematuhi setiap prosedur sanitasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, upaya menjaga higienitas rumah potong hewan dilakukan untuk mencegah kontaminasi yang dapat memengaruhi kualitas daging serta mengurangi risiko penyebaran penyakit yang berasal dari hewan maupun lingkungan sekitar.
Melalui penerapan standar kebersihan dan sanitasi yang konsisten, Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui UPTD RPH Jone berharap kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang dihasilkan semakin meningkat serta mampu mendukung terwujudnya keamanan pangan yang berkelanjutan di daerah.
Dengan menjaga higienitas rumah potong hewan, UPTD RPH Jone terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku. (f.m)


