Berita|

Paser – Dalam rangka menjamin keamanan dan kelayakan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan (DISBUNAK) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pengawasan antemortem dan postmortem hewan kurban di seluruh wilayah Kabupaten Paser Tahun 2026.

Kegiatan pengawasan antemortem telah dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Jone pada tanggal 26 Mei 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan hewan yang akan dipotong memenuhi persyaratan kesehatan, bebas dari penyakit menular, serta layak dijadikan hewan kurban sesuai ketentuan kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.

Pelaksanaan pemeriksaan antemortem dilakukan langsung oleh Plt RPH Jone, Rita Pertina Ningsih, SP, dengan melakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan, kebersihan kandang, kondisi umum ternak, hingga mendeteksi adanya indikasi klinis penyakit pada hewan sebelum pemotongan dilakukan.

“Pemeriksaan antemortem sangat penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan dipotong dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat veteriner,” ujarnya.

Berdasarkan estimasi pelaksanaan pemotongan di RPH Jone, jumlah hewan yang diperkirakan akan dipotong mencapai sekitar 40 ekor. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan kelayakan hewan untuk dipotong dan didistribusikan kepada masyarakat.

Selain pengawasan sebelum pemotongan, DISBUNAK Kabupaten Paser juga melaksanakan pengawasan postmortem terhadap daging dan organ hewan kurban setelah pemotongan dilakukan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan karkas dan jeroan layak konsumsi serta bebas dari kelainan patologi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemeriksaan postmortem dilakukan oleh petugas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser melalui observasi visual, palpasi, serta pemeriksaan organ-organ tertentu sesuai prosedur pemeriksaan kesehatan hewan.

Adapun jumlah hewan kurban yang diperiksa pada pelaksanaan Iduladha Tahun 2026 meliputi:

  • Sapi : 706 ekor
  • Kerbau : 1 ekor
  • Kambing : 120 ekor
  • Domba : 4 ekor

Sehingga total keseluruhan hewan kurban yang diperiksa mencapai 831 ekor.

Kegiatan pengawasan ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Al Habib, sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pengendalian mutu pemeriksaan hewan kurban di Kabupaten Paser.

Menurutnya, pelaksanaan pengawasan antemortem dan postmortem merupakan langkah penting dalam menjamin prinsip ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal terhadap daging hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Melalui pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan, potensi penyakit maupun kelainan pada karkas dan organ hewan dapat dideteksi lebih dini sehingga daging yang dibagikan kepada masyarakat benar-benar aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara RPH Jone dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser dalam menjaga mutu pangan asal hewan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Dengan adanya pengawasan yang rutin dan menyeluruh, diharapkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Kabupaten Paser dapat berjalan lancar, higienis, dan sesuai standar kesehatan veteriner yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window