DPRD Kabupaten Balangan Kunjungan Kerja Ke Disbunak Paser

DPRD Kabupaten Balangan Kunjungan Kerja Ke Disbunak Paser

Tana Paser (2/12/2021). Komisi II DPRD Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser. Rombongan berjumlah 7 Orang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Balangan, HM. Azhari melakukan kunjungan dalam rangka menggali informasi pengelolaan UPTD Pembibitan Perkebunan, baik dari sisi penganggaran maupun  produk hukum yang telah terbit dalam rangka peningkatan PAD dari retribusi UPTD Pembibitan Perkebunan. Dalam sambutannya Kadisbunak Paser, Djoko Bawono, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan DPRD Kabupaten Balangan ke Disbunak Paser. Disampaikan oleh Djoko mengenai dasar hukum pembentukan UPTD hingga Perda dan Peraturan Bupati yang melandasi kerja UPTD Pembibitan Perkebunan.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Perbup 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang melandasi penentuan tarif penjualan bibit perkebunan. Untuk Kabupaten Paser, hingga saat ini kontribusi retribusi penjualan bibit perkebunan hanya fokus untuk komoditas bibit kelapa sawit saja, mengingat permintaan bibit sawit yang cukup tinggi hingga saat ini dikarenakan pengembangan kebun kelapa sawit secara swadaya terus dilakukan oleh masyarakat mengingat kelapa sawit merupakan komoditas dengan nilai ekonomis cukup tinggi.

Disampaikan pada acara tersebut harga Bibit Tanaman Perkebunan berdasarkan kelas bibit, varietas / klon dan kesehatan bibit.
1) Penentuan besarnya tarif usaha jasa perbenihan sawit per pohon berdasarkan            kelas bibit, varietas sebagai berikut:
    a. Bibit kelapa sawit umur 12 bulan untuk petani Rp 25.000,-
    b. Bibit kelapa sawit umur 12 bulan untuk badan usaha Rp. 27.500,-
    c. Bibit kelapa sawit umur >12 bulan untuk petani Rp. 35.000,-
    d. Bibit kelapa sawit umur >12 bulan badan usaha Rp. 40.000,-
2) Penentuan besarnya tarif usaha jasa perbenihan karet berdasarkankelas bibit, 
            varietas sebagai berikut:
    a) Karet OMT Rp. 4.500,- / batang
    b) Karet payung I Rp. 8.500,- / pohon
    c) Karet payung II Rp. 9.500,- / pohon
Untuk tarif usaha jasa perbenihan karet belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Ditulis oleh : Djoko Bawono

Related Posts

Leave a Comment