Artikel, Berita|

Paser – Pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dapat mencakup buruh harian lepas, pekerja dengan penghasilan tidak tetap, serta pekerja lain yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut membuat mereka berpotensi menghadapi risiko ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, atau menghadapi keadaan darurat lainnya.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, diperlukan langkah nyata dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser, perusahaan perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha perkebunan rakyat, serta instansi terkait.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pendataan pekerja rentan secara terarah. Data yang akurat menjadi dasar untuk menentukan sasaran program agar kebijakan dan bantuan yang diberikan tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program perlindungan yang telah tersedia.

Langkah berikutnya adalah meningkatkan akses pekerja rentan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat memberikan perlindungan sesuai kepesertaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Disbunak paser memulai dengan langkah awal yaitu melakukan sosialisasi, memfasilitasi proses pendaftaran, serta mengidentifikasi peluang dukungan pembiayaan iuran bagi pekerja yang memenuhi kriteria program bantuan.

Dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan persyaratan kepesertaan, skema pembiayaan, dan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kondisi pekerja perkebunan di Kabupaten Paser.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit juga memiliki peran penting dalam memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyediaan informasi mengenai hak dan kewajiban pekerja.

Sementara itu, bagi pekerja pada perkebunan rakyat dan kelompok usaha yang memiliki pola kerja berbeda, diperlukan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kemampuan ekonomi masing-masing, tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window
↑