Dinas Perkebunan dan Peternakan Melakukan Monitoring Unit Pengolahan Sagu di Kelompok Tani Harapan Baru Desa Tanah Periuk.
- Bidang Perkebunan
- 11 February 2022
- 981 Views
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser melalui Jafung Analis Pasar Hasil Pertanian Muda Lilik Dwi Suryani dan Mogot San Suwoto staf Bidang Perkebunan melakukan monitoring pengolahan sagu ke Kelompok Tani Harapan Baru Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, pada tanggal 10 Februari 2022. Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kondisi peralatan yang ada dan alat yang pernah diberikan oleh pemerintah beberapa tahun yang lalu. Dalam kunjungan ini dari kelompok tani diwakili oleh Hanafi selaku ketua kelompok.
Selain itu juga untuk menyampaikan program kegiatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang berkaitan dengan kegiatan kelompok tani yaitu pelatihan Izin P-IRT dalam waktu dekat. Pelatihan tersebut adalah sebagai salah satu jawaban pemerintah seiring dengan meningkatnya bisnis rumahan yang sedang menjamur dimasyarakat khususnya industri pangan.
Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) merupakan ragulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan hingga produk akhirnya. Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Sagu sebagai bahan dasar pembuatan beberapa makanan olahan seperti kue sagu, senole, dan bahan kue/makanan lainnya.
Di Kabupaten Paser terdapat beberapa sentra pengolahan sagu seperti di Desa Tanah Periuk, Desa Paser Belengkong, Desa Pepara dan beberapa desa lain di sepanjang aliran sungai mempunyai produk sagu basah dan pemasaran sagu basah ini sudah menjangkau kota kota besar di Kalimantan diantaranya Balikpapan, Samarinda dan Banjarmasin.
Menurut Hanafi terkadang kelompok tani tidak bisa memenuhi pesanan dari pembeli luar kota. “Produksi kami masih terbatas karena peralatan yang kurang ” kata Hanafi. Menganggapi keluhan kelompok tani tersebut dari Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan untuk membuat proposal usulan kepada pemerintah. “ Silahkan membuat usulan proposal dan disampaikan ke dinas teknis dan bisa pula melalui pemerintah desa agar diusulkan saat musrenbang” tutup Lilik Dwi Suryani.
Penulis : Mogot San Suwoto, SP