Bidang Perkebunan

  • Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
    1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
    2. Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
    3. Pelaksanaan pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
    4. Pelaksanaan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
    5. Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
    6. Pelaksanaan penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
    7. Pelaksanaan pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
    8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
    9. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Perkebunan;

Kepala Bidang Perkebunan :

Siti Fatimah, S. Pt. MP.

NIP. 19670501 199403 2 006

JF Pengawas Benih Tanaman :

Sumarno, S.P.

NIP. 19810215 200604 1 015

 

Staf Bidang Perkebunan :

1. Hariadi, S. Hut.

2. Bambang Irawan, S.P.

3. Mogot San Suwoto, S.P.

4. Agung Fauzi Zunaidi, A. Md.

5. Abdul Lani, S.P.

6. Yuniarti, S.P.

7. Nurhidayah Patahangi, S.P.

8. Herru Purwonugroho, S.P

9. Azmi Fatman, S. Hut.

10. Ady Supratman, S.P.

11. Fadillah Ananta, S.E.

12. Irfanda Hirma Dwi Kartika, S. Geo.