Sekretariat
Bagian Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
- pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- pemberian petunjuk perumusan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Dinas;
- pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan di lingkungan Dinas;
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan :
SITI NURJANAH , SP. MP.
NIP. 197501012000032007
Ka. Sub Bag Umum :
Hidayat Permana, SE
NIP. 19690514 199003 1 007
JF Perencanaan :
Muji Durahman, S. ST
NIP. 19720905 199402 1 003