Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan  dalam melaksanakan urusan perencanaan program, kepegawaian, penata keuangan dan rumah tangga dinas  dan memberikan pelayanan administratif kepada satuan kerja di Lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan , dan untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penetapan penyusunan perencanaan program kegiatan dinas;
  2. Pelaksanaan penetapan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
  3. Pelaksanaan pembantuan pengelolaan dan penatausahaan keuangan dinas;
  4. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
  5. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  6. Pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian dan kediklatan;
  7. Pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat;

 

Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan :

Ir. Harjana, M.AP

NIP. 19650804 199303 1 015

 

Ka. Sub Bag Umum :

Hidayat Permana, SE

NIP. 19690514 199003 1 007

 

JF Perencanaan :

Muji Durahman, S. ST

NIP. 19720905 199402 1 003

 

Bendahara Pengeluaran :

Haryani, SE

NIP. 19761024 200502 2 011