Sekretariat

Bagian Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. pemberian petunjuk perumusan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Dinas;
  5. pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan di lingkungan Dinas;

 

Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan :

SITI NURJANAH , SP. MP.

NIP. 197501012000032007

Ka. Sub Bag Umum :

Hidayat Permana, SE

NIP. 19690514 199003 1 007

JF Perencanaan :

Muji Durahman, S. ST

NIP. 19720905 199402 1 003