Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan program Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
    2. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    4. pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
    5. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    6. pelaksanaan kebijakan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    7. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    9. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi dan perlindungan di Bidang Perternakan dan Kesehatan Hewan;
    10. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
    11. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
    12. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
    13. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
    14. pengawasan obat hewan;
    15. pengawasan mutu dan peredaran bibit di Bidang Peternakan;
    16. pemberian izin/rekomendasi di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    17. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner;
    18. pelaksanaan monitoring, evaluasidan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    19. pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    20. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan :

drh. Al Habib

JF Analis Kebijakan Ahli Muda :

Sriatun, S.Pt

JF Pengawas Bibit Ternak Muda :

Edi Suherman, S.Pt