Rencana Strategis (RENSTRA)

Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, Dinas Perkebunan dan Peternakan berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD Pemerintah Daerah. Renstra sendiri berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).
Dalam Pelaksanaannya, RENSTRA Dinas Perkebunan dan Peternakan adalah RENSTRA Pecahan dari RENSTRA Dinas Pertanian Tahun 2017 - 2021. Hal ini karena pada tahun 2020 Dinas Pertanian terpecah menjadi 2 dinas yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan pemecahan RENSTRA agar dapat menjadi dasar dokumen perencanaan operasional di Dinas Perkebunan dan Peternakan.