Rencana Strategis (RENSTRA)
Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, Dinas Perkebunan dan Peternakan berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD Pemerintah Daerah. Renstra sendiri berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.