Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perkebunan dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang Perkebunan dan Peternakan serta penguatan daya saing produk Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. penetapan kebijakan di bidang Perkebunan dan Peternakan;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Perkebunan dan Peternakan yang meliputi Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah; 
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  5. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.