Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan
dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang
lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai
dengan indikator kinerja.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah
untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan
kinerja Aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja
aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan
dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan
dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring,
evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja
penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.