Fasilitasi RDP Forum Petani Taka Low, DPRD Inginkan Komunikasi Intens dengan Pemdes dan Perusahaan

Fasilitasi RDP Forum Petani Taka Low, DPRD Inginkan Komunikasi Intens dengan Pemdes dan Perusahaan

TANA PASER (4/1/2022) - Komisi gabungan DPRD Paser bersama dengan dinas terkait dan forum petani sawit Taka Low Desa Bai Jaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait komitmen PT Sinar Alam Niaga Raya terhadap petani plasma, di Ruang Bapekat, Selasa (4/1/2022).

Wakil Ketua II DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan permasalahan area plasma di daerah Bai Jaya perlu ada komunikasi yang intens antara petani dengan pemerintah desa maupun dengan perusahaan itu sendiri.
"Masalah di sana sebenarnya tidak terlalu rumit. Artinya bila ini mau dibicarakan oleh pihak petani kepada pemerintah desa dan perusahaan. Kemudian mereka dapat duduk bersama. Ini dapat selesai," ucap Politisi Golkar itu.
Yang jadi soal di situ yakni data penerima kebun plasma belum sepenuhnya terakomodir dan juga koperasi yang diminta oleh perusahaan legalitasnya belum cukup.
"Usulan nama-nama yang ada belum memenuhi syarat. Sehingga perusahaan belum bisa mengakomodir," ucap dia.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser Djoko Bawono mengharapkan pihak perusahaan dapat mengakomodir apa yang menjadi tuntutan para petani. Menurutnya persyaratan alokasi lahan plasma yakni 20 persen dari luas area HGU perusahaan.
Di samping itu tidak ada aturan baku mengenai minimal satu Kepala Keluarga  mendapatkan 2 hektare lahan. 
"Pernyatan yang ada di undang-undang perusahaan wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Tidak disebut per orang dapat berapa," ucapnya. 
Disebutkan Djoko, berdasarkan data Disbunak Paser luas area HGU PT Sinar Alam Niaga Raya yang sudah tertanam yakni 1.683 hektare.
Ketua Forum Petani Sawit Loa TakDesa Bai Jaya, Atjemain mengeluhkan  sebanyak 77 KK belum mendapatkan kejelasan mengenai pemberian kebun plasma oleh PT Sinar Alam Niaga Raya (SANR). Disamping itu 154 hektare lahan petani tambak di Bai Jaya sudah dikelola oleh perusahan.
Atjemain berujar sejak perusahaan menyerahkan lahan melalui Koperasi Langgai Jaya Makmur sampai saat ini tidak pernah ada keterangan bentuk  kerja sama yang akan dilaksanakan.  "Berapa area atau penerima plasma yang di SK kan oleh Bupati tahun 2014 lalu," keluh dia.
 
Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah

Related Posts

Leave a Comment