Disbun Kaltim Lakukan Verifikasi Peta Indikatif ANKT di Paser

Disbun Kaltim Lakukan Verifikasi Peta Indikatif ANKT di Paser
Tim ANKT Provinsi Kaltim dan Kadis Bunak Paser

Tana Paser (21/10/2021). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan, melakukan pertemuan membahas peta indikatif ANKT Kabupaten Paser bersama Tim ANKT Dinas Perkebunan dan peternakan Paser. Bertempat di Hotel Kyriad Sadurengas, peserta pertemuan berasal dari Dinas PUTR, Bagian SDA Setkab Paser, Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum Setkab Paser, dan Mitra Pembangunan Perkebunan yang ada di Paser diantaranya Solidaridad, Kawal Borneo dan undangan lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan kepala Dinas Perkebunan Kaltim diwakili Kabid Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, menyampaikan pentingnya usulan peta indikatif ANKT Kabupaten Paser untuk segera ditetapkan melalui Keputusan Bupati Paser, sesuai dengan Komitmen bersama Bupati Paser tahun 2018 tentang kawasan yang dilindungi yaitu areal nilai konservasi tinggi dengan potensi ANKT kabupaten Paser seluas 11.000 ha. Ditempat yang sama Kadis Perkebunan dan Peternakan Paser, Djoko Bawono, menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan dan tindaklajut penetapan peta indikatif ANKT Kabupaten Paser yang sempat tertunda 1 tahun lebih.

Acara tersebut diisi dengan pemateri, Henny Hardiyanto yang memaparkan pentingnya ANKT ditetapkan melalui keputusan Bupati Paser dalam rangka produksi karbon dalam mendukung pembangunan perkebunan berkelanjutan dan sosialisasi pergub tentang ANKT pada Areal Perkebunan merupakan turunan dari Peraturan Daerah 7/2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. 

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Disbun Kaltim, Asmirilda, mengatakan bahwa Kaltim menjadi satu-satunya daerah di Asia Tenggara yang memiliki bidang perkebunan berkelanjutan. Ini membuktikan komitmen Kaltim membangun perkebunan yang berkelanjutan. Sementara itu Henny Herdianto, menambahkan bahwa dalam Pergub ANKT, pelaku usaha perkebunan diminta bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan. Termasuk menjaga keanekaragaman hayati dan sosial budaya. "Pelaku usaha perkebunan tak hanya perusahaan, masyarakat juga," kata Henny.

Sebagai informasi, Pergub ANKT disusun untuk menyelamatkan hutan atau area bernilai konservasi tinggi di area konsesi izin perkebunan. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, total izin perkebunan di Kaltim mencapai 2,8 juta hektare. Dari seluruh izin, yang sudah ditanami seluas 1,4 juta hektare dengan 1,2 juta hektare adalah perkebunan kelapa sawit. Seluas 417.506 hektare dari 1,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit adalah area bernilai konservasi tinggi.

 

Ditulis : Djoko Bawono dan www.kaltimkece.id

 

 

 

Related Posts

Leave a Comment