Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Desa Sungai Terik Bersama LPB PAMA DAYA TAKA

Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Desa Sungai Terik Bersama LPB PAMA DAYA TAKA
Foto Sosialisasi Bersama LPB Pama Daya Taka

Sungai Terik Batu Sopang,Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perkebunan melakukan kegiatan Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani Binaan LPB PAMA DAYA TAKA di Desa Sungai Terik , Senin (19/2/2024).

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bertempat di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono, SP,M.Si , Kepala Bidang Perkebunan Siti Fatimah, SPt,MP, Koordinator STDB Bambang Irawan, SP berserta Staf Bidang Perkebunan, Kepala Desa berseta staf Desa,Penyuluh Pertanian BPP Batu Sopang, Perwakilan dari LPB PAMA DAYA TAKA, Perwakilan Solidaridad, Pekebun anggota Binaan dari LPB PAMA DAYA TAKA, 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, SP,M.Si, dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi menyampaikan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementan RI Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan, bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 24 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Lebih lanjut Djoko Bawono,SP.M.Si menjelaskan bahwa untuk lahan yang luasnya diatas 25 hektar sudah bukan STDB lagi, tetapi harus berupa Ijin Usaha Perkebunan. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan Pentingnya STDB, Hal hal yang membuat STDB tersebut tidak bisa diterbitkan serta Alur Pengajuan STDB.

Djoko Bawono,SP,M.Si juga menjelaskan bahwa STDB merupakan langkah awal dalam persyaratan PSR (Replanting Kebun Kelapa Sawit) , ISPO, serta pelayanan dalam mendapatkan bantuan APBN dan pendanaan lain, di Utamakan Pekebun yang memiliki STDB.

“STDB bukan hanya mekanisme perizinan tetapi juga pelayanan pemerintah kepada pekebun. Maka tidak menutup kemungkinan pekebun akan mendapatkan bantuan APBN atau pendanaan lain dari NGO (Non Govermental Organization). Selain itu juga ini menjadi persyaratan apabila pekebun ingin mengikuti program PSR dan ISPO,” ucap Djoko Bawono, SP,M.Si menjelaskan.

Djoko Bawono,SP.M.Si berharap kolaborasi kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga tercipta harmonisasi antara pemerintah, masyarakat, dan PAMA untuk menjalankan program yang bermanfaat ke depannya.

“Kami berharap kegiatan seperti ini sering diadakan, bukan hanya berhenti sampai sini saja tapi komitmen antara pemerintah, masyarakat, dan PAMA sangat dibutuhkan. Saya sangat mengapresiasi PAMA dapat menunjukkan kontribusinya membangun ekonomi masyarakat melalui program seperti ini. Semoga dapat berlanjut seterusnya,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Comment