Pelaksanaan CP/CL bersama dinas perkebunan provinsi Kalimantan Timur Usulan kegiatan Sarana dan Prasarana Dalam kerangka Pendanaan BPDPKS

Pelaksanaan CP/CL bersama dinas perkebunan provinsi Kalimantan Timur Usulan kegiatan Sarana dan Prasarana Dalam kerangka Pendanaan BPDPKS
Peninjauan lokasi dengan tim Sapras provinsi Kaltim

Dalam upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut antara lain melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana. Kegiatan tersebut mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik pekebun.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Kalimantan Timur Selaku Instansi Pemerintahan yang menangani Perkebunan melaksanakan Identifikasi dan verifikasi kelembagaan KUD sawit jaya selaku Pengusul bantuan Jalan Kebun Melalui Kerangka Pendanaan BPDPKS, Pelaksanaan CP/CL Jalan Kebun dilaksanakan dari aspek dokumen pembentukan, jumlah anggota dan tingkat aktivitas serta melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap usulan dari KUD Sawit Jaya Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis selaku KUD yang mengajukan Proposal jalan Kebun.Kadis Perkebuna  Dinas Perkebunan dan Peternakan Bapak Djoko Bawono,SP, M.Si Menjelaskan Bahwa Bantuan peningkatan jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung diberikan dengan kriteria kondisi jalan rusak atau tidak memenuhi standar dan pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu. Sasaran penerima bantuan peningkatan jalan kebun yaitu sekurangkurangnya seluas 50 ha per-kelompok tani, tanaman sudah menghasilkan dan anggota kelompok bersedia menjadi pelaksana kegiatan peningkatan jalan. Selain jalan kebun, pada areal lahan basah dapat diberikan bantuan berupa rehabilitasi tata kelola air. Tata kelola air ini dimaksudkan antara lain untuk mencegah terjadinya genangan air di lapangan, menjaga permukaan air tanah, menciptakan ruang perakaran dan mencegah pencucian pupuk. Disamping rehabilitasi jalan dan tata kelola air, juga dapat diberikan bantuan untuk perbaikan jembatan, gorong-gorong dan jalan panen dalam rangka memperlancar transportasi di areal kebun. Selain bantuan peningkatan jalan kebun kabupaten Paser mandapatkan bantuan pupuk dan insektisida yaitu Gapoktan Laburan Bersatu yang berlokasi di Desa Laburan  Kecamatan Paser Belengkong dan Gapoktan Jafloresia yang berlokasi di Desa Seniung Jaya dengan luasan kebun 50 Ha dengan syarat yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

 

 

Related Posts

Leave a Comment