PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN (PUP) TAHUN 2024 DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN

PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN (PUP) TAHUN 2024 DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Proses kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan 2024

Tanah Paser, Saat ini usaha perkebunan yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama menyangkut aspek teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan, maka perlu dilakukan penilaian usaha perkebunan setiap 3 tahun sekali. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Khususnya Bidang Perkebunan melakukan Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2024 sebanyak 12  perusahaan Perkebunan Besar yang  belum dilakukan penilaian perusahaan/kebun pada tahap pembangunan 6 Perusahaan dan 6 perusahaan/kebun pada tahap operasional.

Selain itu penyelenggaraan Penilaian Usaha Perkebun ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, maka telah dipersyaratkan bahwa setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan yang diperoleh melalui pelatihan.

Kepala Bidang Perkebunan Hj. Siti Fatimah,MP dalam arahannya disampaikan bahwa pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan  (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar.

Memenuhi salah satu prinsip dan kriteria dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yaitu Aspek Perizinan bahwa setiap usaha perkebunan yang berbadan hukum/perusahaan perkebunan harus memiliki Perizinan Usaha Perkebunan dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007.

Selain itu diingatkan kembali bahwa dengan diberlakukannya sistem ISPO pada tahun 2024 dan diharapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melakukan sertifikasi, maka penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena kebun/perusahaan yang termasuk kelas I sampai dengan kelas III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat ISPO.

beliau menekankan bahwa hasil penilaian usaha perkebunan selain bertujuan untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan yang telah diberikan, juga mengetahui kinerja atau keragaan penilaian yang mana sangat diperlukan sebagai sumber informasi utama karena pada dasarnya kegiatan ini merupakan sensus penerima izin usaha perkebunan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penetapan kebijakan berbagai instansi di luar bidang perkebunan seperti pertanahan, perindustrian, lingkungan hidup dan pemerintah daerah. Dan hal penting lainnya yang harus dimiliki petugas penilai usaha perkebunan dalam melaksanakan tugas adalah sikap mental positif dan tidak memihak tetapi harus bermartabat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Related Posts

Leave a Comment