PERAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PASER
- Admin Disbunak Paser
- 06 September 2021
- 2877 Views
Geliat perkembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser Kalimantan Timur mulai meningkat pada beberapa tahun belakangan ini terutama untuk Perkebunan Rakyat. Seiring dengan rendahnya harga beberapa komoditas perkebunan lainnya, usaha perkebunan kelapa sawit menjadi pilihan utama petani karena mampu memberikan pendapatan yang lebih baik dan perawatan/pemeliharaan lebih mudah.Tingginya minat petani untuk mengusahakan budidaya tanaman kelapa sawit dapat diketahui dengan banyaknya jumlah benih atau bibit kelapa sawit yang beredar di wilayah Kabupaten Paser Kebutuhan terhadap permintaan (demand) benih atau bibit kelapa sawit yang unggul meningkat sementara ketersedian (supply) benih atau bibit kelapa sawit yang bermutu masih sangatlah sulit. Hal ini dikarenakan produsen benih dan penangkar benih terdaftar di kabupaten masih terbatas. Akibatnya adalah meningkatnya peredaran benih atau bibit kelapa sawit asalan (ilegitim) dikalangan petani. Sehingga perkebunan rakyat pun ditengarai menggunakan benih kelapa sawit tidak bersertifikat (ilegitim) yang berdampak terhadap produksi Tandan Buah Segar(TBS) serta rendemen CPO yang dihasilkan rendah.
Dalam mengatasi persoalan maraknya peredaran benih kelapa sawit ilegitim, yang karena sifatnya benih kelapa sawit tidak dapat dibedakan secara fisik antara benih legitim dan ilegitim, Pemerintah sejak lama melakukan upaya-upaya diantaranya melalui kebijakan penerbitan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang diatur mekanismenya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan dan terakhir Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 911/HK.330/E/7/2013 Tanggal 12 Juli 2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Benih Kelapa Sawit.
SP2BKS ini diberikan kepada pelaku usaha perkebunan (Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan) yang hendak memesan benih dalam bentuk kecambah dari produsen benih penghasil kecambah kelapa sawit. Mengingat pentingnya SP2BKS ini, maka legalitas dari SP2BKS ini pun ditingkatkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 76/KB.020/10/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 321/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq).
Pemohon membawa persyaratan-persyaratan yaitu : Surat Permohonan Permintaan Penyediaan Benih (SP3B) Kelapa Sawit Sumber Benih Dalam Negri dari Petani/Kelompok Tani/Perusahaan (format terlampir); KTP dan Surat Tanah/Surat Keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa bagi Petani/Kelompok Tani; Izin Lokasi, Izin Usaha Produksi (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi Perusahaan; Surat Pernyataan untuk Kebutuhan sendiri dan tidak diperjualbelikan; bagi Penangkar/produsen benih melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan dikeluarkan oleh UPT Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Prov. Kalimantan Timur; Izin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan (IUPBTP) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan oleh Petugas yang telah ditunjuk, apabila sudah dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut. Bagi Pemohon akan segera dihubungi oleh Petugas apabila SP2BKS sudah terbit.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir dan antisipasi terhadap peredaran benih/bibit ilegitim (asalan) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Paser. Sosialisasi kepada petani untuk tidak membeli sumber benih yang tidak jelas atau ilegitim (asalan) terus dilakukan. Semoga dimasa akan datang kesadaran penggunaan benih yang berlabel semakin meningkat. Sehingga kesejahteraan petani dan keluarganya semakin meningkat. kegiatan pengawas perbenihan kelapa sawit untuk meminimalisir benih yg tidak jelas atau ilegitim adalah memeriksi dokumen kelengkapan benih kelapa sawit dan menyaksikan pembukaan segel/ kotak sebelum melakukan penanaman benih kelapa sawit.