PT. Buana Wirasubur Sakti Lakukan Kemitraan Dengan KUD Tani Subur

PT. Buana Wirasubur Sakti  Lakukan Kemitraan Dengan KUD Tani Subur
Photo Bersama Penandatangan Perjanjian Kemitraan

Kuaro (16/3/2022). Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser bersama PT Kutai Refinery Nusantara (Apical) melalui Yayasan Hutan Tropis (Earthworm) berhasil memfasilitasi kemitraan Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam jual beli TBS dan Tankos antara PT. Buana Wirasubur Sakti dengan KUD Tani Subur Desa Rangan Kecamatan Kuaro. Bertempat di Kantor KUD Tani Subur hari Rabu (16/3/2022), Program ini merupakan bagian dari komitmen Apical untuk rantai pasok yang berkelanjutan dan juga wujud dari implementasi Sustainable Development Goals (SDG) di rantai pasoknya. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Djoko Bawono, menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan tersebut. Hadir pula acara itu, Tansuprianto selaku Technical Staff dari Yayasan Hutan Tropis (YHT) sebagai fasilitator kegiatan, pengurus KUD Tani Subur yang diketuai oleh Suwardi, Manajer PT. Buana Wirasubur Sakti, Agus Salim, Ruslan selaku Kepala Bidang Perkebunan dan beberapa staf Bidang Perkebunan. Dalam acara tersebut berhasil ditandatangani perjanjian kemitraan oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan yang digagas mulai awal Oktober 2021. Keberhasilan melakukan kemitraan ini sejalan dengan Permentan Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi  Pekebun dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, dalam Bab III tertuang sebagai berikut : 

BAB III
KEMITRAAN USAHA
Pasal 5
(1) Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam
perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai,
saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling
ketergantungan di antara para pihak.
(2) Pelaku usaha pengolahan Perkebunan kelapa sawit wajib bermitra
dengan kelembagaan Pekebun.
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
secara tertulis dengan diketahui oleh Bupati melalui Dinas.
(4) Tata cara pelaksanaan perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan

Djoko Bawono dalam sambuatannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam terwujudnya kemitraan tersebut, ini sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Paser dibawah kepemimpinan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, bahwa kemitraan antara Perusahaan kepala sawit dan kelompok pekebun menjadi program prioritas 2021 - 2026. selanjutnya Kadisbunak juga meminta agar segera dilakukan langkah-langkah yang konkrit seperti tertuang dalam perjanjian tersebut dan mengharapkan kemitraan dapat diperluas kepada kelompok pekebun lainnya yang ada di sekitar Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit  milik PT. Buana Wirasubur Sakti.

 

Ditulis Oleh : Djoko Bawono 

Related Posts

Leave a Comment