SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (STD-B)
- Bidang Perkebunan
- 04 March 2022
- 2185 Views
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perkebunan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Desa Kersik Bura, Desa Seniung Jaya, Desa Laburan Baru Kecamatan Paser Belengkong, Desa Sekurau Jaya, Desa Bukit Seloka dan Desa Krayan Sentosa Kecamatan Long Ikis,Pertemuan tersebut merupakan kegiatan penting guna mendukung program Perkebunan Atas dasar itulah penyelenggaraan pertemuan Sosiaslisasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), dengan harapan semua stake holder dapat berperan aktif dalam pengembangan perkebunan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Petani dan pihak Desa serta Bidang Perkebunan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser juga sebagai narasumber dan Pemateri, dalam materi menyampaikan beberapa peraturan dan Undang-Undang terkait Usaha Perkebunan. Diantaranya yaitu Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/13 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Permentan No.29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan Peraturan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; dan Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 ttg Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Beliau juga menambahkan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait Penilaian Usaha Perkebunan yaitu penerbitan PP sebagai amanat UU 39/2014, melalui PP maka Permentan 98 otomatis tidak berlaku dan acuan dalam perizinan usaha perkebunan akan diatur di dalam PP; revisi Permentan tentang ISPO, beberapa kriteria ISPO perlu menyesuaikan dengan UU dan regulasi terkait lainnya serta perlu penegasan independensi dalam penerbitan sertifikat ISPO;
beberapa poin terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yaitu mengenai permasalahannya antara lain keterbatasan SDM dan Anggaran; Status lahan (masuk kawasan hutan); Kekhawatiran menjadi objek pajak; Belum menjadi prioritas daerah; Kewenangan