Pendataan STDB Perkebunan

Pendataan STDB Perkebunan
Tim STDB melakukan pendataan Di Beberapa Desa Di Kabupaten Paser

Petani kelapa sawit di Indonesia memainkan peran penting dalam keseluruhan rantai pasok industri kelapa sawit di Indonesia. Namun keberadaan mereka masih tidak terdata dengan baik oleh Pemerintah. Walaupun sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) sesuai dengan peraturan Dirjen Perkebunan No 105 Tentang STDB, namun pelaksanaannya di lapangan masih sangat terbatas. Ini berakibat data dan informasi yang terkait dengan petani kelapa sawit tidak menjadi dasar dalam menjawab tantangan petani yang sebenarnya terjadi. Idealnya, dengan memiliki data dan informasi mengenai petani kelapa sawit, pengambil kebijakan dapat menentukan arah regulasi untuk dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh para petani kelapa sawit. Tanpa data dan informasi yang tepat, posisi petani  menjadi tidak strategis dikarenakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah menjadi salah sasaran.

Atas latar belakang ini, diperlukan adanya pemetaan dan pendataan petani sawit dalam rangka membantu petani mendapatkan STDB. Hal ini dimaksudkan untuk mendapat pemahaman yang menyeluruh tentang petani  sehingga dapat melihat sejauh mana tantangan yang dihadapinya dan mencari solusi atas permasalahannya. 

Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT. 140/9/2013 adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun yang didalamnya STDB memuat berbagai keterangan yaitu keterangan pemilik mencakup nama, tempat/tanggal lahir, nomor KTP dan alamat, data kebun yang mencakup lokasi/titik koordinat kebun (desa/kecamatan),  status kepemilikan lahan (sertifikat hak milik/girik/SKT/sewa), nomor surat kepemilikan, luas areal, jenis tanaman, produksi per hektar/thn, asal benih, jumlah pohon, pola tanam (monokultur/ campuran dengan tanaman), jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis tanah (mineral/gambut/mineral + gambut), tahun tanam dan usaha lain di lahan kebun.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No 105 Tentang STDB, STDB bagi Pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan:

    1. membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah, seperti: program subsidi pupuk, benih, peremajaan supaya tepat sasaran.
    2. mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik Pekebun.
    3. membantu Kelembagaan Petani dan/Kelembagan Desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan Pekebun.
    4. mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik (good agriculture practices) di level Pekebun.
    5. memastikan pengelolaan SDA yang berbasis perkebunan dikelola secara berlanjutan

Related Posts

Leave a Comment