Cegah PMK, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Perketat Lalu Lintas Ternak di Daerah Perbatasan Kabupaten Paser
- Admin Disbunak Paser
- 29 June 2022
- 833 Views
“Juni 2022” Wabah PMK saat ini telah menjadi isu Nasional, oleh karena itu, perlu upaya preventif dalam rangka pengendalian dan penganggulangan wabah PMK.
PMK merupakan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak yang ditandai dengan adanya luka atau lesi di bagian mulut dan kuku. Kerugian PMK Dapat menyebabkan menurun nya populasi ternak dan kerugian ekonomi yang besar bagi para peternak.
Untuk mencegah masuknya wabah PMK di Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Disbunak menerapkan pembatasan terhadap lalu lintas hewan yang akan melewati ataupun masuk ke dalam Wilayah Kabupaten Paser.
"Pelaku lalu lintas harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Apabila pelaku lalu lintas ternak tidak dapat menunjukkan SKKH maka ternak tersebut akan ditolak masuk ke daerah Kabupaten Paser. Namun, khusus hewan peka seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari daerah Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, maupun daerah tertular lainnya tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kalimantan Timur sesuai surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 524/4180/Ek, tentang penolakan atau larangan masuk ternak sapi, kambing, domba, dari wilayah yang sudah dinyatakan tertular atau suspek (terduga) PMK. Apabila pelaku lalu lintas ternak tersebut mencoba masuk, maka akan ditolak meski dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)." Pungkas drh. Al Habib selaku Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Disbunak Kab. Paser.
Penjagaan keluar masuknya ternak dilakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Paser seperi di daerah Check Point Muara Komam yang berbatasan dengan Desa Jaro Kalimantan Selatan dan check point Batu Engau yang berbatasan dengan Sengayam Kota Baru Kalimantan Selatan.
Disbunak juga menugaskan beberapa THL serta staf UPT PKH yg ada di Kab Paser secara bergantian menjaga post lalu lintas hewan dimasing-Masing perbatasan. Kegiatan penjagaan lalu lintas ternak ini juga bekerja sama dengan Polsek Muara Komam dan Polsek Batu Engau.
Kapolres Paser AKBP Kade Budivarta menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa hewan ternak. "Dan untuk antisipasinya, kami akan melaksanakam pemantauan khusus, hewan ternak yang datang dari luar Kabupaten Paser," ujarnya. Lebih lanjut, Kapolres Paser mengatakan pengawasan tersebut akan terus dilakukan melalui Polsek perbatasan. "Khususnya pengawasan akan dilakukan di jalan perbatasan antara Kaltim-Kalsel dan saya juga sudah memerintahkan Polsek Muara Komam melakukan pendataan kendaraan yang membawa hewan- hewan tersebut," terangnya.
Status Kalimantan Timur saat ini, masih bebas PMK. Tetapi harus Waspada Karena Provinsi Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan Kab. Paser sedang terkena wabah Penyakit PMK pada saat ini. Oleh Karena itu Disbunak khususnya UPT check point perbatasan memperketat lalu lintas hewan ternak.
Penulis: drh. Astika & Ratna, S.Pt