Disbunak Paser Mengikuti FGD (Focuc Group Discussion) Penyusunan Kemitraan Pada Kawasan Konservasi Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat

Disbunak Paser Mengikuti FGD (Focuc Group Discussion) Penyusunan Kemitraan Pada Kawasan Konservasi Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat
Peserta FGD (Focuc Group Discussion) Rabu (26/7/2023)

Tana Paser, Pada hari rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan (Dewan Daerah Perubahan Iklim) DDPI Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan FGD  (Focuc Group Discussion) Penyusunan Kemitraan Pada Kawasan Konservasi Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. Acara yang di buka langsung oleh ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur Bapak Prof. Daddy Ruhiyat.

Acara ini juga mendatangkan beberapa Nara sumber yaitu dari BKSDA Kalimantan Timur, DLH Paser, dan PT. Kideco Jaya Agung.

FGD Penyusunan Kemitraan Pada Kawasan Konservasi Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat ini mengundang beberapa pihak yang terlibat di dalamnya dan ada sekitar 37 undangan yang di undang dalam acara tersebut.

Peserta kegiatan meliputi : Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kaltimantan Timur ,Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur ,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bappeda Kab. Paser, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser,Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Paser, Dinas Perikanan Kab. Paser, UPTD Tahura Lati Petangis, KPHP Telake, KPHP Kendilo, Kepala Desa Pasir Mayang, Kab. Paser, Kepala Desa Harapan Baru, Kab. Paser, Kepala Desa Muara Adang, Kab. Paser, Kepala Desa Tanjung Aru, Kab. Paser, Kepala Desa Selengot, Kab. Paser, Kepala Desa Lori, Kab. Paser, Kepala Desa Petangis, Kab. Paser, Kepala Desa Saing Prupuk, Kab. Paser, Kepala Desa Teberu Pasir Damai, Kab. Paser, Kepala Desa Pondong Baru, Kepala Desa Janju,Kepala Desa Jone, Kepala Desa Labuang Kallo, Kepala Desa Telake, Kepala Desa Muara Pasir, Kepala Desa Maruat, Kepala Desa Padang Pengrapat, Kepala Desa Sungai Langir, Yayasan Planete Urgence Indonesia (YPUI), Pokja Pesisir Balikpapan, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Pekebunan Nusantara XIII Kalimantan Timur, PT. Paser Buen Energy.

Kemitraan atau pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan bukanlah hal yang baru bagi pemerintah Indonesia karena telah berlangsung sejak lahirnya UU No. 5/1990 hingga saat ini. 1 Khusus pada kawasan konservasi, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi.

Kebijakan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Indonesia saat ini semakin menguat, dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan peraturan turunannya (PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan). Perubahan kebijakan pengelolaan hutan memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan hutan. Peran unit pengelola hutan bukan lagi sebagai aktor tunggal dalam pengelolaan hutan melainkan sebagai fasilitator, termasuk memfasilitasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dengan begitu, tata kelola pengelolaan kawasan konservasi perlu melibatkan para pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat setempat serta sektor swasta yang berada disekitar kawasan.

Pendekatan pelibatan para pihak dalam mengelola hutan dipercaya dapat mengatasi masalah pada kawasan konservasi. Pola pengelolaan kawasan konservasi sebisa mungkin mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan, atau pengelolaan kawasan konservasi itu dikembangkan melalui kearifan lokal(local knowledge) yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan, maka pendanaan untuk pengelolaan kawasan konservasi dapat berasal dari berbagai sumber.

Provinsi Kalimantan Timur memiliki kawasan konservasi yang terdiri dari: empat (4) unit Cagar Alam, satu (1) unit Suaka Marga Satwa, satu (1) unit Taman Nasional, satu (1) unit Taman Wisata Alam, dan dua (2) unit Tahura. Kawasan konservasi di Kalimantan Timur memiliki peluang dan potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber ekonomi masyarakat. Potensi tersebut berasal dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan ruang.

Pada pertemuan sebelumnya, DDPI Kaltim telah melakukan dialog dengan para pihak dalam rangka menampung berbagai informasi, terutama kebijakan dan penyusunan kemitraan pada kawasan konservasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Pada agenda tersebut kemudian diusulkan adanya suatu diskusi lanjutan yang terfokus membahas proses kemitraan para pihak agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya, bagaimana perusahaan sekitar bisa membantu kepentingan masyarakat/ desa untuk mengelola hutan, Strategi pemberdayaan apa yang bisa dilakukan oleh pengelola kawasan untuk meningkatkan kapasitas dan ekonomi masyarakat peran apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pengelola kawasan dalam mengelola kawasan konservasi.

FGD kali ini akan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya untuk memformulasi tahap persiapan kemitraan pada kawasan konservasi dalam skema pemberdayaan masyarakat dengan pelibatan para pihak yang berkepentingan. Pada tahap persiapan ini seperti dijelaskan dalam Perdirjen P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018, bahwa untuk mencapai kemitraan konservasi UPT bersama para pihak perlu dibentuk kelembagaan kolaboratif. Kelembagaan ini yang nantinya akan menfasilitasi proses pembinaan, perencanaan, pelaksanaan program, fasilitasi peningkatan kapasitas, monev dan sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik antar pihak. Melalui FGD ini, diharapkan para pihak yang diundang bisa memberikan masukan dan mampu membangun komitmen bersama dalam rangka pembentukan kelembagaan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi. 

 

 

Penulis : 3G@_02

Related Posts

Leave a Comment