TANA PASER - Senin, 07 Feb 2022 - 08:37 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan sejumlah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut untuk mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Melalui aturan DMO, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri sesuai Permendag Nomor 6 tahun 2022.