DRAKULA PUSKESWAN PASER BELENGKONG BERAKSI
- UPT PUSKESWAN PASER BELENGKONG
- 27 September 2021
- 986 Views
Senin, 27 September 2021 Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser melalui UPT. Puskeswan Paser Belengkong melaksanakan kegiatan pengambilan sampel darah hewan pembawa penyakit Rabies (Anjing).
Penyakit Rabies disebabkan oleh virus mematikan yang bersifat zoonosis dan dapat menular ke manusia melalui air liur hewan yang terinfeksi. Penyakit ini biasanya menular melalui gigitan hewan anjing, kucing, kera dan kelelawar, namun pada umumnya penyebaran penyakit rabies ini lebih sering ditularkan melalui hewan anjing.
Salah satu upaya untuk menghindari penyebaran penyakit rabies adalah melalui vaksinasi yang dilaksanakan setiap tahun oleh UPT. Puskeswan Paser Belengkong.
Menurut Kepala UPT. Puskeswan Paser Belengkong Romyansyah, S. Pt, pelaksanaan vaksinasi rabies di Kecamatan Paser Belengkong telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya di beberapa Desa terhadap hewan anjing, kucing dan kera sebanyak 200 dosis (ekor). Selanjutnya kegiatan pada hari ini hanya difokuskan pada pengambilan sampel darah hewan yang dianggap rentan dalam proses penularan penyakit rabies (anjing), untuk itu maka pengambilan sampel darah hewan hanya dilaksanakan di 2 (dua) Desa yang dianggap riskan terhadap penularan penyakit rabies yaitu Desa Seniung Jaya dan Desa Pasir Belengkong.
Tujuan pengambilan sampel darah hewan pembawa penyakit Rabies (anjing) ini adalah untuk mengetahui hasil vaksinasi yang telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya apakah telah berhasil membentuk antibody rabies pada tubuh anjing atau tidak.
Berkat edukasi yang telah disampaikan sebelumnya maka tidak heran jika para pemilik hewan sangat antusias untuk membantu kegiatan tersebut.