Disbunak Paser Sosialisasikan Kemitraan Sesuai Perda No. 9 tahun 2018 di PT. Pucuk Jaya
- Admin Disbunak Paser
- 26 January 2022
- 1638 Views
Batu Engau.(26/1/2022). Tim Kemitraan DIsbunak Paser yang dipimpin oleh Kadisbunak, Djoko Bawono, didampingi Mogot San Suwito, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit di hadapan manajemen Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Pucuk Jaya, Rabu, 26 Januari 2022. Perda tersebut merupakan turunan dari Permentan Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Dalam Perda tersebut sangat jelas bahwa Pelaku usaha pengolahan perkebunan kelapa sawit/Pabrik Pengolahan Kelapa sawit (PKS) wajib untuk bermitra dengan kelembagaan pekebun. Selanjutnya Kadisbunak menyampaikan pentingnya PKS untuk bermitra dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun. Hadir pada acara tersebut Ade Kusuma Wijaya, Admin Assistant Manager dan Khoiru Amru selaku Asisten Manager EHS. Keberadaan PT. Pucuk Jaya sebagai Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan mempunyai pabrik pengolah kelapa sawit, selama ini keberadaannya sangat vital dalam ikut menggerakkan roda perekenomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun dan pabrik khususnya, dan wilayah Kecamatan Batu Engau pada umumnya. Disampaikan oleh Kadisbunak, bahwa yang dimaksud dengan kelembagaan pekebun adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, dan oleh Pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Pekebun, dalam hal ini adalah Koperasi, Gapoktan dan Kelompok Tani
Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga permasalahan yang selama ini dihadapi oleh PKS PT. Pucuk Jaya dalam melakukan kemitraan dengan kelompok pekebun. Pihak Managemen PKS PT. Pucuk Jaya menyambut baik jika ada kelompok pekebun yang bersedia bermitra dalam hal jual beli TBS dan bentuk kemitraan lainnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi sharing informasi seputar penilaian usaha perkebunan (PUP), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT. Pucuk Jaya dan diakhiri dengan sesi photo bersama.
Ditulis Oleh : Djoko Bawono