Kadisbunak Paser Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan PT. Borneo Indah Marjaya dan Gapoktan Laburan Bersatu
- Admin Disbunak Paser
- 29 November 2021
- 2281 Views
Tana Paser (29 /11/2021). Bertempat di ruang Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, berlangsung penandatanganan perjanjian kemitraan antara PT. Borneo Indah Marjaya (PT. BIM) dengan Gapoktan Laburan Bersatu Desa Laburan kecamatan Pasir Belengkong. Acara penandatanganan perjanjian kemitraan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh kedua belah pihak tersebut disaksikan langsung oleh Kadisbunak Paser, Djoko Bawono, Kades Laburan, Kasmir, Kabid Perkebunan, Ruslan dan Kasi Pemasaran dan Pengolahan Perkebunan, Lilik. PT. BIM merupakan anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk, dimana PT Astra Agro Lestari Tbk (Perseroan) mulai mengembangkan industri perkebunan di Indonesia sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. Berawal dari perkebunan ubi kayu, kemudian mengembangkan tanaman karet, hingga pada tahun 1984, dimulailah budidaya tanaman kelapa sawit di Provinsi Riau. Kini, Perseroan terus berkembang dan saat ini menjadi salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan tata kelola terbaik dengan luas areal kelola mencapai 287.604 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Dalam sambutannya, Djoko Bawono menyambut baik dan apresiasi yang tinggi kepada PT. Borneo Indah Marjaya selaku PBS dan PKS yang beroperasi di wilayah Desa Laburan dan sekitarnya yang diwakili oleh Bagus, akhirnya melakukan kemitraan dengan kelompok pekebun yaitu Gapoktan Laburan Bersatu yang diketuai oleh Abdul Salam. Selanjutnya Kadisbunak juga menyampaikan harapannya agar kemitraan yang terjadi tidak hanya sebatas jual beli TBS, namun dapat dikembangkan ke bentuk kemitraan lainnya. Perjanjian kemitraan tersebut berlangsung mulai 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 tahun 2018 tentang Tataniaga dan Pembatasan Angkutan Sawit, dimana kemitraan jual beli TBS dapat dilakukan melalui kemitraan antara perusahaan PKS dengan kelompok pekebun, dan merupakan salah satu program unggulan sesuai Visi Kabupaten Paser 2021-2016 yaitu Terwujudnya Kabupaten Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera) dan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tersebut sebagai berikut :
BAB III.
KEMITRAAN USAHA
Pasal 5
(1) Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam
perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai,
saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling
ketergantungan di antara para pihak.
(2) Pelaku usaha pengolahan Perkebunan kelapa sawit wajib bermitra
dengan kelembagaan Pekebun.
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
secara tertulis dengan diketahui oleh Bupati melalui Dinas.
(4) Tata cara pelaksanaan perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Ditulis Oleh : Djoko Bawono
Sumber Berita : https://www.astra-agro.co.id