Lanjut, Disbunak Paser Lakukan Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 di PT. Saraswanti Sawit Makmur

Lanjut, Disbunak Paser Lakukan Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 di PT. Saraswanti Sawit Makmur
PKS PT. Saraswanti Sawit Makmur di Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau

Kerang Dayo (26/1/2022). Manajemen pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Saraswanti Sawit Makmur, yaitu General Manager, Andy Setiawan Pane, Sugihartotok selaku Humas, Ibnu Darmawan sebagai Legal dan Rumiansyah selaku Admin Department, menerima Tim Kemitraan Disbunak Paser yang dipimpin langsung Kepala Dinas, Djoko Bawono dan didampingi Mogot San Suwito selaku staf Bidang Perkebunan di ruang rapat perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, Manajemen PKS PT. Saraswanti Sawit Makmur, menyampaikan ucapan selamat datang ke tim dan menyampaikan informasi perkembangan terakhir kondisi PKS dan kebun. Selanjutnya Kadisbunak Paser menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut dalam rangka melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit di hadapan manajemen Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), Rabu, 26 Januari 2022. Perda tersebut merupakan turunan dari Permentan Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Dalam Perda tersebut sangat jelas bahwa Pelaku usaha pengolahan perkebunan kelapa sawit/Pabrik Pengolahan Kelapa sawit (PKS) wajib untuk bermitra dengan kelembagaan pekebun. Penting bagi PKS PT. Saraswanti Sawit Makmur untuk bermitra dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun.

Hal ini sejalan dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Paser Periode 2021-2024 salah satunya adalah program kemitraan kelapa sawit  antara PKS dan Pekebun dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Paser yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Disampaikan pula oleh Djoko,  Dinas Perkebunan dan Peternakan akan melakukan kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dikarenakan penilaian PUP yang dilakukan terakhir tahun 2018, sudah tidak berlaku lagi, kepentingannya dengan perusahaan adalah mendapatkan penilaian kelas kebun dan merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). 

 

Ditulis Oleh : Djoko Bawono

 

Related Posts

Leave a Comment