Proses pengambilan titik koordinat GPS kegiatan STD -B KUD Sawit Jaya Desa Long Ikis
- Admin Disbunak Paser
- 10 June 2021
- 2975 Views
Guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik pekebun kecil seperti petani, Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur,melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi kepemilikan lahan sawit wajib memiliki Surat Tanda Daftar usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).
Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Aturan Dirjen Perkebunan ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang sebelumnya sudah ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Penyeragaman bentuk dan tatacara pelaksanaan pendaftaran usaha budidaya tanaman, dapat dilakukan oleh Bupati atau Walikota, melalui penyusunan pedoman penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B), yang mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rekomendasi kegiatan koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sektor perkebunan kelapa sawit, dan kajian sistem Pengelolaan Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, untuk mempercepat iventarisasi data pekebun dan mempercepat proses terbitnya STD-B. Berdasarkan supervisi dari KPK ini, ditindak lanjuti melalui Surat Keputusan Dirjen Perkebunan.
Surat Keputusan Dirjen Perkebunan tersebut, juga secara hukum mengikat dan menjadi pedoman penerbitan STD-B, yang berlaku sejak ditetapkan pada 21 Februari 2018 lalu. Dimana, pada Pasal 1, dijelaskan mengenai pedoman penerbitan STD-B, tercantum dalam lampiran dan sebagai bagian tidak terpisahkan dengan keputusan Direktur Jenderal Perkebunan sejak ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan tersebut, pada Pasal 2 dan 3 dari Surat Keputusan Dirjen ini, mengatur mengenai pedoman penerbitan STD-B, sebagaimana merujuk kepada Pasal 1, telah menjadi acuan untuk pelaksanaan penerbitan STD-B, termasuk juga berdasarkan ketetapannya